Friday, May 29, 2020

KELANJUTAN PILKADA 2020


Pada hari Rabu, 27 Mei 202 yang lalu KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat membahas kelanjutan dari Pilkada 2020 yang telah ditunda untuk membantu upaya percepatan penanganan Covid-19. Inti dari rapat ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perpu dimaksud mengamanatkan bahwa Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat ditunda karena Pandemi Covid-19 akan dilaksanakan pada buIan Desember 2020.

Sebelumnya KPU RI telah berkirim surat kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk meminta gambaran dan saran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi Pandemi saat ini. Kemudian Gugus Tugas Covid-19 memberikan jawaban bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan saran dan masukan kepada KPU RI bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yarg tertunda dimaksud dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan, serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.
Dari pembahasan rapat dimaksud muncul kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan penjelasan KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, serta masukan dari Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugur Tugas Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketigas atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakkan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoan pada prinsip-prinsip demokrasi.

3. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Sambil menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Bapak Bupati dan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Hulu Sungai Selatan (Sekretaris Daerah serta meminta masukan dari bebrapa tokoh masyarakat. Kegiatan dimaksud dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Mei 2020 di kantor Bupati Hulu Sungai Selatan, dengan hasil sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Gugus Tugas Covid-19 siap mendukung tugas KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada 2020 ini benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

2. Tentang apa-apa saja yang dapat didukung oleh Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas, nanti akan dilakukan koordinasi lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi kemampuan daerah.

3. Segera setelah keluarnya regulasi terkait, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan berkirim surat secara resmi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Selain itu pada hari yang sama, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga mengadakan rapat online divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dengan KPU Provinsi Kalimanan Selatan dan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan untuk menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum tahapan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan kembali.

Wednesday, May 6, 2020

KOMPILASI REGULASI TENTANG PILKADA

KOMPILASI
REGULASI YANG MENGATUR MASALAH

PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH



Tanggal 4 Mei 2020 yang lalu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dikeluarkannya Perpu ini dilatar belakangi oleh adanya penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 (selanjutnya kita singkat aja menjadi "Pilkada" biar gampang menyebutnya) akibat dari merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia.

Untuk teman-teman penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini sudah pasti harus mengkaji regulasi ini. Namun dengan adanya berbagai perubahan regulasi tentang Pilkada ini tentu bisa membuat bingung dan repot teman-teman bila harus bolak balik antar regulasi yang ada itu untuk melihat mana yang masih berlaku dan mana yang sudah tidak berlaku lagi atau mana aturan yang baru. Untuk itu di dalam blog ini saya lampirkan file Ms.Word serta file Pdf yang berisi tentang kompilasi berbagai regulasi di atas.
file ini saya buat berwarna untuk memudahkan para pembaca untuk membedakan sumber regulasi yang digunakan.

File-file di atas silahkan dishare seluas-luasnya dan gratis.
Semoga bermanfaat.





KLIK UNTUK MENDOWNLOAD FILE MS.WORD