Tuesday, June 16, 2020
FORMAT BERITA ACARA PENETAPAN KETUA PPS
PENGAKTIFAN KEMBALI PPK & PELANTIKAN PPS PILKADA TAHUN 2020
Berdasar
Surat KPU RI Nomor : 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
Pemilihan Tahun 2020 dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
:273/PP.6-SD/63/Prov/VI/2020 tentang Pelantikan PPS dan Pengaktifan Kembali PPK
dan PPS Pemilihan Tahun 2020, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 KPU
Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Hulu Sungai dan sekretariatnya serta melaksanakan
prosesi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 11 Kecamatan yang ada di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan pelantikan ini sesuai dengan jadwal dan
tahapan yang telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Untuk
legalitas kerja PPK, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerbitkan Keputusan
KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 26/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/VI/2020
tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor:
18/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 09/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/II/2020 tentang
penetapan dan pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Hulu
Sungai Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan
tahun 2020. Sedankgan untuk legalistas kerja sekretariat PPK, KPU Kabupaten
Hulu Sungai Selatan menerbitkan Keputusan
KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 27/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/VI/2020
tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor:
19/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020
tentang penetapan dan pengangkatan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Selatan tahun 2020. Dengan dikeluarkannya ke 2 keputusan itu maka
PPK dan sekretariat PPK resmi bekerja kembali untuk mendukung pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Untuk pelaksanaan pelantikan PPS, dengan
mempertimbangkan keterbatasan waktu, kesiapan anggaran dan kondisi di lapangan,
melalui surat nomor: 130/PP.04.2-SD/6306/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 14 Juni 2020
perihal: petunjuk teknis pelaksanaan pelantikan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan
melimpahkan proses pelantikan di 10 kecamatan kepada ketua PPK masing-maisng,
yaitu untuk calon anggota PPS di kecamatan Kandangan, Sungai Raya, Simpur,
Kalumpang, Angkinang, Padang Batung, Telaga Langsat, Loksado, Daha Selatan dan
Daha Utara (423 orang anggota PPS dari 141 desa/kelurahan). Sedangkan prosesi
pelantikan calon anggota PPS di kecamatan Daha Barat (21 orang anggota PPS dari
7 desa) dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena
pada hari yang bersamaan dan lokasi yang sama juga diadakan pelantikan
pengganti antar waktu 1 orang anggota PPK Daha Barat. Dalam suat nomor 130 di
atas KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menginstruksikan kepada seluruh PPK
untuk:
1. Melakukan pelantikan calon anggota PPS pada hari Senin, 15 Juni 2020
dengan waktu pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada masing masing PPK;
2. Sebelum pelantikan, PPK berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan,
polsek, koramil, satgas Covid-19 kecamatan, panwascam dan pihak-pihak terkait;
3. Wajib mematuhi protokol penanganan Covid-19;
4. Menyiapkan rohaniawan dan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam prosesi
pelantikan;
5. Mendokumentasikan kegiatan berupa foto dan video serta laporan kegiatan;
6. Membuat surat pernyataan sehat khusus Covid-19 dan menandatangani fakta
integritas;
7. Karena saat ini masih dalam masa pendemi Covid-19, maka calon anggota
PPS yang sedang sakit diperbolehkan tidak menghadiri secara fisik di tempat
pelantikan.
Sebelum
proses pelantikan dilaksanakan, KPU Kabupaten Hulu Sungai
Selatan juga sudah melakukan klarifikasi kembali kepada seluruh anggota PPK dan
seluruh calon anggota PPS yang akan dilantik apakah mereka masih memenuhi syarat
dan menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama kembali. Hasilnya ada 1
orang anggota PPK Daha Barat yang mengundurkan diri karena yang bersangkutan
kesulitan untuk membagi waktu, tenaga dan pikiran dengan pekerjaan utama.
Sedangkan untuk calon anggota PPS yang akan dilantik ada 2 orang yang
mengundurkan diri sebelum pelantikan tanggal 15 Juni 2020 tadi dilaksanakan,
yaitu 1 orang dari calon anggota PPS desa Hamayung kecamatan Daha Utara karena yang
bersangkutan akan segera menikah dengan sesama calon penyelenggara pemilu dan 1
orang lagi dari calon anggota PPS Tanjung Selor kecamatan Daha Barat karena
yang bersangkutan dilantik menjadi pengganti antar waktu anggota PPK Daha Barat
yang mengundurkan diri. Sesuai regulasi, maka 3 orang yang mengundurkan diri
tersebut digantikan oleh peringkat selanjutnya dari hasil seleksi terdahulu.
Dari kegiatan-kegiatan di atas, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 tersebut PPK dan sekretariat PPK serta PPS dan sekretariat PPS resmi mulai bekerja untuk mensukseskan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Di hari yang sama, ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga mengadakan monitoring ke kabupaten Hulu Sungai Selatan dan beliau berkesempatan meninjau proses pelantikan PPS di kecamatan Loksado dan mengadakan audiensi dengan pihak pemerintah kecamatan setempat serta rapat internal dengan seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan.