Tuesday, June 16, 2020

PENGAKTIFAN KEMBALI PPK & PELANTIKAN PPS PILKADA TAHUN 2020

Berdasar Surat KPU RI Nomor : 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020 dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :273/PP.6-SD/63/Prov/VI/2020 tentang Pelantikan PPS dan Pengaktifan Kembali PPK dan PPS Pemilihan Tahun 2020, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Hulu Sungai dan sekretariatnya serta melaksanakan prosesi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan pelantikan ini sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.


Untuk legalitas kerja PPK, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 26/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/VI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 18/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 09/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/II/2020 tentang penetapan dan pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Sedankgan untuk legalistas kerja sekretariat PPK, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerbitkan  Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 27/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/VI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 19/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020 tentang penetapan dan pengangkatan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Dengan dikeluarkannya ke 2 keputusan itu maka PPK dan sekretariat PPK resmi bekerja kembali untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

            Untuk pelaksanaan pelantikan PPS, dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu, kesiapan anggaran dan kondisi di lapangan, melalui surat nomor: 130/PP.04.2-SD/6306/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 14 Juni 2020 perihal: petunjuk teknis pelaksanaan pelantikan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan melimpahkan proses pelantikan di 10 kecamatan kepada ketua PPK masing-maisng, yaitu untuk calon anggota PPS di kecamatan Kandangan, Sungai Raya, Simpur, Kalumpang, Angkinang, Padang Batung, Telaga Langsat, Loksado, Daha Selatan dan Daha Utara (423 orang anggota PPS dari 141 desa/kelurahan). Sedangkan prosesi pelantikan calon anggota PPS di kecamatan Daha Barat (21 orang anggota PPS dari 7 desa) dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena pada hari yang bersamaan dan lokasi yang sama juga diadakan pelantikan pengganti antar waktu 1 orang anggota PPK Daha Barat. Dalam suat nomor 130 di atas KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menginstruksikan kepada seluruh PPK untuk:

1.      Melakukan pelantikan calon anggota PPS pada hari Senin, 15 Juni 2020 dengan waktu pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada masing masing PPK;

2.      Sebelum pelantikan, PPK berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, polsek, koramil, satgas Covid-19 kecamatan, panwascam dan pihak-pihak terkait;

3.      Wajib mematuhi protokol penanganan Covid-19;

4.      Menyiapkan rohaniawan dan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam prosesi pelantikan;

5.      Mendokumentasikan kegiatan berupa foto dan video serta laporan kegiatan;

6.      Membuat surat pernyataan sehat khusus Covid-19 dan menandatangani fakta integritas;

7.      Karena saat ini masih dalam masa pendemi Covid-19, maka calon anggota PPS yang sedang sakit diperbolehkan tidak menghadiri secara fisik di tempat pelantikan.


Sebelum proses pelantikan dilaksanakan, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga sudah melakukan klarifikasi kembali kepada seluruh anggota PPK dan seluruh calon anggota PPS yang akan dilantik apakah mereka masih memenuhi syarat dan menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama kembali. Hasilnya ada 1 orang anggota PPK Daha Barat yang mengundurkan diri karena yang bersangkutan kesulitan untuk membagi waktu, tenaga dan pikiran dengan pekerjaan utama. Sedangkan untuk calon anggota PPS yang akan dilantik ada 2 orang yang mengundurkan diri sebelum pelantikan tanggal 15 Juni 2020 tadi dilaksanakan, yaitu 1 orang dari calon anggota PPS desa Hamayung kecamatan Daha Utara karena yang bersangkutan akan segera menikah dengan sesama calon penyelenggara pemilu dan 1 orang lagi dari calon anggota PPS Tanjung Selor kecamatan Daha Barat karena yang bersangkutan dilantik menjadi pengganti antar waktu anggota PPK Daha Barat yang mengundurkan diri. Sesuai regulasi, maka 3 orang yang mengundurkan diri tersebut digantikan oleh peringkat selanjutnya dari hasil seleksi terdahulu.

Dari kegiatan-kegiatan di atas, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 tersebut PPK dan sekretariat PPK serta PPS dan sekretariat PPS resmi mulai bekerja untuk mensukseskan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Di hari yang sama, ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga mengadakan monitoring ke kabupaten Hulu Sungai Selatan dan beliau berkesempatan meninjau proses pelantikan PPS di kecamatan Loksado dan mengadakan audiensi dengan pihak pemerintah kecamatan setempat serta rapat internal dengan seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

No comments:

Post a Comment