Tuesday, June 16, 2020

FORMAT BERITA ACARA PENETAPAN KETUA PPS





        Selamat kami ucapkan kepada seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah kabupaten Hulu Sungai Selatan dan selamat berjuang untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 ini di tengah masa pandemi Covid-19. Semoga kita selalu diberikan anugrah kesehatan dan kelancaran serta keselamatan selalu dalam menunaikan tugas mulia ini. 
       Hal pertama yang harus dilakukan oleh rekan-rekan PPS adalah menunjuk siapa di antara mereka yang diamanahi untuk menjadi ketua agar bisa mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas PPS. Untuk keseragaman dan kemudahan bagi rekan-rekan  badan adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2020, berikut ini kami lampirkan file format Berita Acara penetapan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wail Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. 

Silahkan klik link di bawah ini untuk mulai mendowonload:

PENGAKTIFAN KEMBALI PPK & PELANTIKAN PPS PILKADA TAHUN 2020

Berdasar Surat KPU RI Nomor : 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020 dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :273/PP.6-SD/63/Prov/VI/2020 tentang Pelantikan PPS dan Pengaktifan Kembali PPK dan PPS Pemilihan Tahun 2020, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Hulu Sungai dan sekretariatnya serta melaksanakan prosesi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan pelantikan ini sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.


Untuk legalitas kerja PPK, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 26/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/VI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 18/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 09/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/II/2020 tentang penetapan dan pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Sedankgan untuk legalistas kerja sekretariat PPK, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerbitkan  Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 27/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/VI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 19/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12/HK.03.1-Kpt/6306/KPU-Kab/III/2020 tentang penetapan dan pengangkatan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. Dengan dikeluarkannya ke 2 keputusan itu maka PPK dan sekretariat PPK resmi bekerja kembali untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.

            Untuk pelaksanaan pelantikan PPS, dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu, kesiapan anggaran dan kondisi di lapangan, melalui surat nomor: 130/PP.04.2-SD/6306/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 14 Juni 2020 perihal: petunjuk teknis pelaksanaan pelantikan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan melimpahkan proses pelantikan di 10 kecamatan kepada ketua PPK masing-maisng, yaitu untuk calon anggota PPS di kecamatan Kandangan, Sungai Raya, Simpur, Kalumpang, Angkinang, Padang Batung, Telaga Langsat, Loksado, Daha Selatan dan Daha Utara (423 orang anggota PPS dari 141 desa/kelurahan). Sedangkan prosesi pelantikan calon anggota PPS di kecamatan Daha Barat (21 orang anggota PPS dari 7 desa) dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena pada hari yang bersamaan dan lokasi yang sama juga diadakan pelantikan pengganti antar waktu 1 orang anggota PPK Daha Barat. Dalam suat nomor 130 di atas KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan menginstruksikan kepada seluruh PPK untuk:

1.      Melakukan pelantikan calon anggota PPS pada hari Senin, 15 Juni 2020 dengan waktu pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada masing masing PPK;

2.      Sebelum pelantikan, PPK berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, polsek, koramil, satgas Covid-19 kecamatan, panwascam dan pihak-pihak terkait;

3.      Wajib mematuhi protokol penanganan Covid-19;

4.      Menyiapkan rohaniawan dan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam prosesi pelantikan;

5.      Mendokumentasikan kegiatan berupa foto dan video serta laporan kegiatan;

6.      Membuat surat pernyataan sehat khusus Covid-19 dan menandatangani fakta integritas;

7.      Karena saat ini masih dalam masa pendemi Covid-19, maka calon anggota PPS yang sedang sakit diperbolehkan tidak menghadiri secara fisik di tempat pelantikan.


Sebelum proses pelantikan dilaksanakan, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga sudah melakukan klarifikasi kembali kepada seluruh anggota PPK dan seluruh calon anggota PPS yang akan dilantik apakah mereka masih memenuhi syarat dan menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama kembali. Hasilnya ada 1 orang anggota PPK Daha Barat yang mengundurkan diri karena yang bersangkutan kesulitan untuk membagi waktu, tenaga dan pikiran dengan pekerjaan utama. Sedangkan untuk calon anggota PPS yang akan dilantik ada 2 orang yang mengundurkan diri sebelum pelantikan tanggal 15 Juni 2020 tadi dilaksanakan, yaitu 1 orang dari calon anggota PPS desa Hamayung kecamatan Daha Utara karena yang bersangkutan akan segera menikah dengan sesama calon penyelenggara pemilu dan 1 orang lagi dari calon anggota PPS Tanjung Selor kecamatan Daha Barat karena yang bersangkutan dilantik menjadi pengganti antar waktu anggota PPK Daha Barat yang mengundurkan diri. Sesuai regulasi, maka 3 orang yang mengundurkan diri tersebut digantikan oleh peringkat selanjutnya dari hasil seleksi terdahulu.

Dari kegiatan-kegiatan di atas, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 tersebut PPK dan sekretariat PPK serta PPS dan sekretariat PPS resmi mulai bekerja untuk mensukseskan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Di hari yang sama, ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga mengadakan monitoring ke kabupaten Hulu Sungai Selatan dan beliau berkesempatan meninjau proses pelantikan PPS di kecamatan Loksado dan mengadakan audiensi dengan pihak pemerintah kecamatan setempat serta rapat internal dengan seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Friday, May 29, 2020

KELANJUTAN PILKADA 2020


Pada hari Rabu, 27 Mei 202 yang lalu KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat membahas kelanjutan dari Pilkada 2020 yang telah ditunda untuk membantu upaya percepatan penanganan Covid-19. Inti dari rapat ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perpu dimaksud mengamanatkan bahwa Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat ditunda karena Pandemi Covid-19 akan dilaksanakan pada buIan Desember 2020.

Sebelumnya KPU RI telah berkirim surat kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk meminta gambaran dan saran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi Pandemi saat ini. Kemudian Gugus Tugas Covid-19 memberikan jawaban bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan saran dan masukan kepada KPU RI bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yarg tertunda dimaksud dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan, serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.
Dari pembahasan rapat dimaksud muncul kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan penjelasan KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, serta masukan dari Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugur Tugas Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketigas atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakkan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoan pada prinsip-prinsip demokrasi.

3. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Sambil menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Bapak Bupati dan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Hulu Sungai Selatan (Sekretaris Daerah serta meminta masukan dari bebrapa tokoh masyarakat. Kegiatan dimaksud dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Mei 2020 di kantor Bupati Hulu Sungai Selatan, dengan hasil sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Gugus Tugas Covid-19 siap mendukung tugas KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada 2020 ini benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

2. Tentang apa-apa saja yang dapat didukung oleh Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas, nanti akan dilakukan koordinasi lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi kemampuan daerah.

3. Segera setelah keluarnya regulasi terkait, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan berkirim surat secara resmi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Selain itu pada hari yang sama, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga mengadakan rapat online divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dengan KPU Provinsi Kalimanan Selatan dan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan untuk menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum tahapan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan kembali.

Wednesday, May 6, 2020

KOMPILASI REGULASI TENTANG PILKADA

KOMPILASI
REGULASI YANG MENGATUR MASALAH

PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH



Tanggal 4 Mei 2020 yang lalu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dikeluarkannya Perpu ini dilatar belakangi oleh adanya penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 (selanjutnya kita singkat aja menjadi "Pilkada" biar gampang menyebutnya) akibat dari merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia.

Untuk teman-teman penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini sudah pasti harus mengkaji regulasi ini. Namun dengan adanya berbagai perubahan regulasi tentang Pilkada ini tentu bisa membuat bingung dan repot teman-teman bila harus bolak balik antar regulasi yang ada itu untuk melihat mana yang masih berlaku dan mana yang sudah tidak berlaku lagi atau mana aturan yang baru. Untuk itu di dalam blog ini saya lampirkan file Ms.Word serta file Pdf yang berisi tentang kompilasi berbagai regulasi di atas.
file ini saya buat berwarna untuk memudahkan para pembaca untuk membedakan sumber regulasi yang digunakan.

File-file di atas silahkan dishare seluas-luasnya dan gratis.
Semoga bermanfaat.





KLIK UNTUK MENDOWNLOAD FILE MS.WORD

Sunday, January 26, 2020

BANK SOAL PILKADA


BANK SOAL
PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH




Assalamu alaikum Wr. Wb.
BANK SOAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH saya buat untuk memudahkan teman-teman yang memiliki hajat untuk menyelenggarakan tes (khususnya tes tertulis) yang berkaitan dengan Pilkada. Terutama menjelang tes tertulis pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 ini.
Filenya sengaja saya buat tanpa kunci agar teman-teman bisa mengeditnya sesuai kebutuhan masing-masing.
BANK SOAL ini saya susun berdasarkan :
·      UU No 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota menjadi Undang-Undang
·      UU No 8 tahun 2015
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota menjadi Undang-Undang
·      UU No 10 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota menjadi Undang-Undang
dan sudah saya teliti sampai dengan tanggal 23 Januari 2020. Jadi bila teman-teman menemukan adanya kesalahan mohon beritahu saya di WA: 085952480755 atau Telegram: 081348112274 atau e-mail: ifan.bule@gmail.com

File ini sifatnya hanya sebagai alat bantu. Bila terjadi kesalahan atau silang pendapat maka regulasi yang berlakulah yang harus menjadi patokan. Saya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan file BANK SOAL ini ataupun manipulasi terhadap isinya. File asli yang saya share bisa di cek di blog saya: https://ifanbule.blogspot.com/
Semoga bermanfaat.


SYAMSUL IRFAN, S.Sos, M.Eng
(Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM
KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan)


FILE Word dan Pdf bisa didownload dengan mengklik link di bawah ini:



File WORD BANK SOAL PILKADA