Tuesday, June 2, 2015

PEDOMAN PILGUB 2015

PEDOMAN PILGUB 2015





Untuk rekan-rekan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) serta PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) maupun untuk siapa saja yang ingin mempelajari lebih awal tentang aturan-auran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015 silahkan download filenya di blog saya ini dengan mengklik tab :"PEDOMAN PILGUB 2015" atau langsung melalui link:

http://ifanbule.blogspot.com/p/pedoman-pilgub-2015.html

Saya akan selalu menampilkan regulasi-regulasi dan hal-hal lain yang terbaru berkaitan dengan Pilkada 2015 melalui tab di atas.

Semoga bermanfaat

Tuesday, May 26, 2015

FILE GABUNGAN PERPRES PBJP

FILE GABUNGAN PERPRES TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH




Untuk teman-teman yang berkecimpung di dunia pengadaan barang dan jasa dan juga untuk teman-teman di Pemkab. Hulu Sungai Selatan yang pada saat blog ini saya tulis mereka sedang mengikuti Bintek tenang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan insya Allah beberapa hari lagi mereka akan menghadapi ujian untuk mendapatkan sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, di bawah ini saya lampirkan file gabungan Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Saya membuat file gabungan ini didasari oleh pengalaman pribadi saat saya masih ikut serta berperan secara aktif di dunia pengadaan barang/jasa pemerintah dan berdasarakn curhat dari beberapa teman sejawat bahwa regulasi yang menjadi pedoman dalam memproses pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini memang masih mengacu pada Perpres nomor 54 tahun 2010. Namun Perpres No: 54 tahun 2010 ini sudah mengalami 4 kali perubahan, yaitu melalui Perpres No 35 tahun 2011 (Perubahan pertama), Perpres No 70 tahun  2012 (Perubahan ke dua), Perpres No 172 tahun 2014 (Perubahan ket iga), dan terakhir dirubah lagi oleh Perpres No 4 tahun 2015 (Perubahan ke empat). Sering kali kita kesulitan untuk membedakan mana pasal yang masih berlaku dan mana pasal yang sudah dirubah atau diganti. Kita sering kerepotan membolak balik dari buku yang satu ke buku yang lain, dari buku Perpres No: 54 tahun 2010, terus mencek buku Perpres No 35 tahun 2011 (Perubahan pertama). Lalu cek lagi buku Perpres No 70 tahun  2012 (Perubahan ke dua), dan juga buku Perpres No 172 tahun 2014 (Perubahan ketiga) dan juga buku Perpres No 4 tahun 2015 (Perubahan ke empat).

Untuk mengatasi kendala di atas, saya membuat file gabungan dari ke 5 Perpres di atas, yaitu dengan mempertahankan pasal-pasal yang masih berlaku, menghapus pasal-pasal yang sudah tidak berlaku dan memasukkan pasal-pasal baru atau pasal-pasal yang merubah aturan pada Perpres sebelumnya plus saya masukkan juga penjelasan-penjelasan tentang pasal-pasal itu tepat di bawah pasal-pasal yang dijelaskan.

File ini saya buat dengan format Microsoft Word agar teman-teman bisa menggunakannya sesuai kebutuhan. Tips dari saya, untuk mempelajari dengan cepat tentang suatu masalah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah dengan mencomot pasal-pasal yang berkaitan dengan topik yang saya kaji. Contoh: saya ingin mempelajari dan mencari dasar-dasar hukum tentang SWAKELOLA, maka langkah yang saya lakukan adalah:
1.       Agar file asal tetap utuh, Save as file “Gabungan Perpres 54, 35, 70, 4 dan Penjelasannya” menjadi file baru dengan nama lain. Misalnya saja beri nama file baru itu dengan nama “File Aturan SWAKELOLA”
2.   REPLACE semua kata SWAKELOLA menjadi kata SWAKELOLA yang diberi Hihlight berwarna (biasanya saya pilih warna kuning agar mudah dilihat mata).
3.    DELETE semua pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan masalah Swakelola. Karena semua kata “SWAKELOLA” sudah kita beri highlight warna kuning maka pasal yang ada highligt kuning alias yang mengnadung kata “swakelola” tetap kita pertahankan.
4.    Setelah semua pasal yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan masalah swakelola kita DELETE, maka jadilah file kita tadi menjadi file khusus yang spesial membahas mengenai masalah swakelola.


Demikian kami sampaikan, semoga file “Gabungan Perpres 54, 35, 70, 4 dan Penjelasannya” ini bermanfaat bagi semua dan silahkan download filenya melalui link di bawah ini:

Sunday, May 24, 2015

KALENDER TAHAPAN PILKADA 2015




Untuk teman teman yg berkecimpung di dunia kepemiluan atau bagi siapa saja yang sekedar ingin mengetahui tentang pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2015 ini, silahkan download file KALENDER TAHAPAN PILKADA 2015 melalui link di bawah ini:


Kalender ini saya buat berdasarkan PKPU No: 2 tahun 2015 tentang tahapan Pilkada 2015 dan sengaja saya buat di aplikasi Ms. Excel tanpa password agar teman teman bisa mengeditnya sesuai dengan keperluan masing-masing. 

Semoga kalender ini bermanfaat dan semoga saya mendapatkan pahala amal zariyahnya ^_^.

Tuesday, May 19, 2015

DASAR HUKUM DAN TATA CARA SWAKELOLA




Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 155/KPU/IV/2015 tanggal 6 April 2015 perihal “Pedoman Riset tentang Partisipasi dalam Pemilu”, kita (KPU Kabupaten/Kota) ditugaskan untuk melakukan riset tentang kepemiluan. 

Dalam surat edaran itu KPU Kabupaten/Kota dipersilahakn untuk memilih cara untuk melaksanakan riset, apakah melalui swakelola (mengerjakan sendiri) atau melalui jasa pihak ketiga (meminta bantuan kepada badan usaha atau jasa perorangan).

Mengingat pagu yang tersedia terlalu kecil untuk meminta bantuan kepada pihak ketiga, banyak KPU Kabupaten/Kota yang memilih opsi pertama (Swakelola). namun berdasarkan bincang-bincang dan pengamatan saya, banyak teman-teman sejawat yang tidak mengetahui prosedur tata cara pelaksanaan swakelola yang sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sebagian besar dari mereka memang tidak memiliki pengetahuan dan belum pernah berkecimpung dalam dunia pengadaan barang/jasa. dikhawatirkan bila hal ini dibiarkan begitu saja maka mereka memang berhasil menyelesaikan tugas riset dan hasil riset yang baik namun saat diaudit oleh pihak auditor mereka bisa dianggap menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang terseret ke dalam masalah hukum.

Berdasarkan hal di atas, saya menyusun panduan singkat yang berisi tentang dasar hukum dan tata cara swakelola riset. sengaja saya buat dalam bentuk file di Ms. Word agar teman-teman bisa mengeditnya sesuai keperluan masing-masing.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan tulis di dalam kolom komen di blog ini atau langsung BBM saya melalui pin: 279f35c5 atau melalui FB saya (ifan bule). 
Silahkan download link di bawah ini. Semoga bermanfaat.


http://downloads.ziddu.com/download/24517984/Dasar-Hukum--Tata-Cara-SWAKELOLA-RISET.doc.html

Monday, May 18, 2015

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA
PPK KAB. HSS





Akhirnya tahap tes terakhir untuk seleksi calon PPK Kab. HSS telah dilewati dan bersama ini kami lampirkan file pdf PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA PPK Kab. HSS.

Urutan peringkat 1 sampai 5 berhak mengikuti pelantikan. Sedangkan urutan peringkat berikutnya disiapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).


Kriteria penilaian untuk tes wawancara ini didasarkan pada :
1. Integritas
2. Kemampuan berbicara & sosialisasi
3. Visi
4. Komitmen
5. Kemahiran komputer

Setiap peserta dinilai oleh semua komisioner berdasarkan kriteria di atas dan hasil penilaian dicari rata-ratanya. Nilai rata-rata tertinggi menempati rangking pertama, dan seterusnya.

Diharapkan, 5 orang terpilih untuk masing-masing kecamatan ini bisa menjadi tim tangguh untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015 ini.

Silahkan klik link di bawah ini untuk mendownload file pengumuman:

http://www.ziddu.com/download/24516089/Pengumuman_Hasil_Wawancara_PPK.pdf.html

Bila ada sesuatu yang ingin ditanyakan atau diklarifikasi, silahkan langsung kunjungi kantor KPU Kab. Hulu Sungai Selatan.

Friday, May 15, 2015

PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS PPK KAB HSS

Bersama ini saya lampirkan file pengumuman resmi KPU Kab. Hulu Sungai Selatan tentang hasil tes tertulis seleksi PPK untuk Pilkada 2015 Dan jadwal tes wawancara.

Silahkan klik link di bawah ini untuk mengunduh file pengumumannya.

http://www.ziddu.com/download/24511884/Pengumuman_Hasil_Tes_Tertulis.pdf.html

Wednesday, May 13, 2015

PPK BERLATAR BELAKANG PENDIDIKAN AGARMA MENANGANI PEKERJAAN KONSTRUKSI



Ada beberapa rekan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkeluh kesah tentang pekerjaan yang harus dia kelola, padahal dia sama sekali tidak memahami pekerjaan itu. kebanyakan dari mereka adalah para PPK yang diserahi tanggung jawab mengelola pekerjaan konstruksi, sedangkan mereka berasal dari background non teknik, bahkan ada yang berlatar belakang pendidikan agama tanpa pernah mempelajari masalah teknik sipil. Tidak mudah bagi mereka untuk mengelola pekerjaan yang tidak mereka kuasai dan dalam waktu yang singkat tidaklah mencukupi bagi mereka untuk bisa menguasainya. Akibatnya banyak PPK-PPK itu yang merasa tertekan dan berharap untung-untungan semoga pekerjaannya tidak bermasalah dan selamat dari jerat hukum.
Sebenarnya dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disediakan kemudahan dan dukungan untuk para PPK yang mengalami kendala seperti itu, yaitu mereka diperbolehkan dibantu oleh Tim Pendukung atau apapun namanya yang bertugas untuk mendampingi PPK dalam mengelola pekerjaan yang tidak mereka pahami. Dasar hukum dari dibolehkannya membentuk tim pendukung (atau apapun namanya) untuk membantu PPK dan juga PA/KPA untuk mengelola pekerjaan yang tidak mereka kuasai dengan baik adalah seperti di bawah ini:

Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 7
(3)   PPK dapat dibantu oleh tim pendukung  yang diperlukan  untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Penjelasan:
Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.

Pasal 11
(2)   Selain  tugas  pokok  dan  kewenangan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
b.     menetapkan tim pendukung;
Penjelasan:
Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.

Pasal 8
(2)   Selain  tugas  pokok  dan  kewenangan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a.     menetapkan tim teknis;
penjelasan:
Yang dimaksud dengan  tim teknis adalah  tim yang dibentuk oleh PA  untuk  membantu  PA  dalapelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa. Tim teknis  antara  lain  terdiri  atas  tim  uji  cobapanitia/pejabat peneliti pelaksanaan Kontrak, dan lain-lain.


Dukungan untuk PPK dan PA/KPA ini sudah banyak diterapkan oleh instansi vertikal di pust. Namun sayangnya hal ini banyak dilupakan oleh Pemerintah-Pemerintah Daerah karena faktor ketidak tahuan tentang aturan ini dan juga karena Tim Anggaran yang dibentuk jarang mengikutsertakan perwakilan dari Praktisi Pengadaan Barang/Jasa atau pegawai-pegawai/pejabat-pejabat yang berkecimpung dan berkutat di dunia pengadaan barang/jasa.
Biasanya pada saat pembahasan anggaran, usulan tentang tim pendukung untuk mendampingi PPK, PA/KPA itu sering dicoret karena alasan efisiensi. Namun mereka (tim anggaran) tidak berpikir bahwa resiko besar akan menghadang PPK dan juga PA/KPA, yaitu resiko kesalahan dalam melaksanakan pekerjaan karena tidak mengetahui aturannya. Ujung-ujungnya mereka bisa terkait maslaah hukum yang selanjutnya bisa dikait-kaitkan dengan kerugian keuangan negara.
Memang idealnya orang yang menjabat sebagai PPK untuk suatu pekerjaan itu adalah orang-orang yang mengerti dan memahami secara teknis tentang substansi pekerjaan itu. namun karena keterbatasan SDM, maka banyak instnasi-insansi kita yang asal menunjuk pegawai internalnya untuk mengelola pekerjaan itu.

Untuk mengatasi masalah itu, marilah kita bantu rekan-rekan kerja kita itu (para PPK yang menangani pekerjaan yang tidak mereka kuasai) dengan menunjuk personil atau membentuk tim pendamping (atau apapun namanya) yang terdiri dari orang-orang yang benar-benar mengerti tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan yang bertugas untuk menjaga agar apa yang dilakukan oleh PPK tidak menyalahi aturan dan membantu PPK agar tidak dipermainkan oleh pihak-pihak lain karena ketidak pahaman PPK terhadap pekerjaan yang mereka kelola.

Monday, May 11, 2015

PENGUMUMAN SELEKSI PPK KAB. HSS GELOMBANG KE 2

Sehubungan dengan adanya beberapa kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota yang diharapkan, maka KPU Hulu Sungai Selatan membuka kembali pendaftaran seleksi anggota PPK Kab HSS gelombang ke 2.
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik LINK di bawah ini dan download isi pengumumannya.



http://www.ziddu.com/download/24507129/PENGUMUMAN_PENDAFTARAN_PPK_TAHAP_2.pdf.html

Sunday, May 10, 2015

Saturday, May 9, 2015

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPK UNTUK PILKADA TAHUN 2015 DI KAB. HSS

Berikut ini kami lampirkan file pengumuman hasil seleksi administrasi.
Semoga bermanfaat dan untuk rekan-rekan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, persiapkan diri anda untuk mengikuti seleksi tertulis yang insya Allah akan diadakan pada hari Rabu, tanggl 13 Mei 2015 di gedung STAI Darul Ulum. Kandangan, dimulai dari Jam 08.30 Wita sampai dengan selesai.
Untuk bahan-bahan tes akan segera saya upload di postingan yang berikutnya.

http://downloads.ziddu.com/download/24504115/Pengumuman-Administrasi-PPK.pdf.html

Thursday, April 30, 2015



PENGUMUMAN
Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Utk Pilgub Kalsel th 2015


Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015, KPU Kab. HSS melaksanakan seleksi PPK sebagai berikut:

PERSYARATAN:
a. WNI, dibuktikan dg fotocopy KTP
b. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dibuktikan dg fotocopy ijazah yg dilegalisir pejabat yg berwenang
c. Setia kepada Pancasila , UUD 45 dan cita2 proklamasi
d. Tidak pernah menjadi anggota Parpol yg dinyatakan dgn surat pernyataan yg sah bermatrai cukup atau sekurang2nya dalam jangka waktu 5 th tidak lg menjadi anggota parpol yg dibuktikan dg surat keterangan dari pengurus partpol yg bersangkutan
e. Tdk pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yg diancam dg pidana penjara 5 th atau lebih
f. Tdk pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kab/kota atau oleh DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK
g. Belum pernah menjabat 2 kali sbagai anggota PPK
h. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat
i. Berdomisli dalam wilayah kerja PPK
J. Berusia paling rendah 25th minimal kelahiran Mei 1990
k. Mempunyai integritas, pribadi yg kuat, jujur dan adil

MASA TUGAS:
8 bulan

HONORARIUM PER BULAN
A. Ketua: Rp.1.100.000,-
B. Anggota: Rp.850.000,-

MASA PENDAFTARAN
Dimulai tgl 30 April s/d 8 mei 2015, bertempat di:
A. Kantor KPU Kab. HSS jl. Singakarsa No.1. Kel Kdg Barat pada jam kerja (08.00-15.00 Wita)
B. Kantor kecamatan di wilayah domisli calon PPK pada jam kerja

Pendaftaran disertai kelengkapan dokumen, dibuay 2 rangkap, 1 dokumen asli dan 1 fotocopy:
A. Fotocopy KTP yg masih berlaku
B. Fotocopy ijazah SLTA /sederajat terakhir yg dilegalisir pejabat berwenang
C. Surat pendaftaram dan pernyataan (blanko bisa dicopy di tempat pendaftaran)
D. Surat Keterangan kesehatan dari puskesmas/Rumah Sakit
E. SKCK dari polsek/polres