Ada beberapa rekan yang menjabat
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkeluh kesah tentang pekerjaan yang
harus dia kelola, padahal dia sama sekali tidak memahami pekerjaan itu.
kebanyakan dari mereka adalah para PPK yang diserahi tanggung jawab mengelola
pekerjaan konstruksi, sedangkan mereka berasal dari background non teknik,
bahkan ada yang berlatar belakang pendidikan agama tanpa pernah mempelajari
masalah teknik sipil. Tidak mudah bagi mereka untuk mengelola pekerjaan yang
tidak mereka kuasai dan dalam waktu yang singkat tidaklah mencukupi bagi mereka
untuk bisa menguasainya. Akibatnya banyak PPK-PPK itu yang merasa tertekan dan
berharap untung-untungan semoga pekerjaannya tidak bermasalah dan selamat dari
jerat hukum.
Sebenarnya dalam Perpres 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disediakan kemudahan
dan dukungan untuk para PPK yang mengalami kendala seperti itu, yaitu mereka diperbolehkan
dibantu oleh Tim Pendukung atau apapun namanya yang bertugas untuk mendampingi
PPK dalam mengelola pekerjaan yang tidak mereka pahami. Dasar hukum dari
dibolehkannya membentuk tim pendukung (atau apapun namanya) untuk membantu PPK
dan juga PA/KPA untuk mengelola pekerjaan yang tidak mereka kuasai dengan baik
adalah seperti di bawah ini:
Perpres
54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 7
(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Penjelasan:
Tim
pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
Tim
pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim
Pelaksana Swakelola, dan lain-lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk
menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas
PPK.
Pasal 11
(2)
Selain
tugas pokok dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
b. menetapkan tim pendukung;
Penjelasan:
Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung
ditetapkan oleh PPK.
Pasal 8
(2) Selain tugas pokok
dan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a. menetapkan tim teknis;
penjelasan:
Yang dimaksud dengan tim teknis adalah
tim yang dibentuk oleh PA untuk membantu PA dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa. Tim teknis antara lain
terdiri atas
tim
uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan Kontrak, dan lain-lain.
Dukungan untuk PPK dan PA/KPA
ini sudah banyak diterapkan oleh instansi vertikal di pust. Namun sayangnya hal
ini banyak dilupakan oleh Pemerintah-Pemerintah Daerah karena faktor ketidak
tahuan tentang aturan ini dan juga karena Tim Anggaran yang dibentuk jarang mengikutsertakan
perwakilan dari Praktisi Pengadaan Barang/Jasa atau
pegawai-pegawai/pejabat-pejabat yang berkecimpung dan berkutat di dunia
pengadaan barang/jasa.
Biasanya pada saat pembahasan
anggaran, usulan tentang tim pendukung untuk mendampingi PPK, PA/KPA itu sering
dicoret karena alasan efisiensi. Namun mereka (tim anggaran) tidak berpikir
bahwa resiko besar akan menghadang PPK dan juga PA/KPA, yaitu resiko kesalahan
dalam melaksanakan pekerjaan karena tidak mengetahui aturannya. Ujung-ujungnya
mereka bisa terkait maslaah hukum yang selanjutnya bisa dikait-kaitkan dengan
kerugian keuangan negara.
Memang idealnya orang yang
menjabat sebagai PPK untuk suatu pekerjaan itu adalah orang-orang yang mengerti
dan memahami secara teknis tentang substansi pekerjaan itu. namun karena
keterbatasan SDM, maka banyak instnasi-insansi kita yang asal menunjuk pegawai
internalnya untuk mengelola pekerjaan itu.
Untuk mengatasi masalah itu,
marilah kita bantu rekan-rekan kerja kita itu (para PPK yang menangani
pekerjaan yang tidak mereka kuasai) dengan menunjuk personil atau membentuk tim
pendamping (atau apapun namanya) yang terdiri dari orang-orang yang benar-benar
mengerti tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan yang bertugas untuk menjaga
agar apa yang dilakukan oleh PPK tidak menyalahi aturan dan membantu PPK agar
tidak dipermainkan oleh pihak-pihak lain karena ketidak pahaman PPK terhadap
pekerjaan yang mereka kelola.