FILE GABUNGAN PERPRES
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Untuk teman-teman yang berkecimpung di dunia
pengadaan barang dan jasa dan juga untuk teman-teman di Pemkab. Hulu Sungai
Selatan yang pada saat blog ini saya tulis mereka sedang mengikuti Bintek
tenang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan insya Allah beberapa hari lagi
mereka akan menghadapi ujian untuk mendapatkan sertifikat ahli pengadaan
barang/jasa pemerintah, di bawah ini saya lampirkan file gabungan Perpres
tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Saya membuat file gabungan ini didasari oleh
pengalaman pribadi saat saya masih ikut serta berperan secara aktif di dunia
pengadaan barang/jasa pemerintah dan berdasarakn curhat dari beberapa teman
sejawat bahwa regulasi yang menjadi pedoman dalam memproses pengadaan barang dan
jasa pemerintah saat ini memang masih mengacu pada Perpres nomor 54 tahun 2010.
Namun Perpres No: 54 tahun 2010 ini sudah mengalami 4 kali perubahan, yaitu
melalui Perpres No 35 tahun 2011 (Perubahan pertama), Perpres No 70 tahun 2012 (Perubahan ke dua), Perpres No 172 tahun
2014 (Perubahan ket iga), dan terakhir dirubah lagi oleh Perpres No 4 tahun
2015 (Perubahan ke empat). Sering kali kita kesulitan untuk membedakan mana
pasal yang masih berlaku dan mana pasal yang sudah dirubah atau diganti. Kita sering
kerepotan membolak balik dari buku yang satu ke buku yang lain, dari buku Perpres
No: 54 tahun 2010, terus mencek buku Perpres No 35 tahun 2011 (Perubahan
pertama). Lalu cek lagi buku Perpres No 70 tahun 2012 (Perubahan ke dua), dan juga buku Perpres
No 172 tahun 2014 (Perubahan ketiga) dan juga buku Perpres No 4 tahun 2015
(Perubahan ke empat).
Untuk mengatasi kendala di atas, saya membuat file
gabungan dari ke 5 Perpres di atas, yaitu dengan mempertahankan pasal-pasal
yang masih berlaku, menghapus pasal-pasal yang sudah tidak berlaku dan
memasukkan pasal-pasal baru atau pasal-pasal yang merubah aturan pada Perpres
sebelumnya plus saya masukkan juga penjelasan-penjelasan tentang pasal-pasal
itu tepat di bawah pasal-pasal yang dijelaskan.
File ini saya buat dengan format Microsoft Word agar
teman-teman bisa menggunakannya sesuai kebutuhan. Tips dari saya, untuk
mempelajari dengan cepat tentang suatu masalah dalam pengadaan barang dan jasa
pemerintah adalah dengan mencomot pasal-pasal yang berkaitan dengan topik yang
saya kaji. Contoh: saya ingin mempelajari dan mencari dasar-dasar hukum tentang
SWAKELOLA, maka langkah yang saya lakukan adalah:
1. Agar file asal tetap utuh, Save
as file “Gabungan Perpres 54, 35, 70, 4 dan Penjelasannya” menjadi file baru
dengan nama lain. Misalnya saja beri nama file baru itu dengan nama “File
Aturan SWAKELOLA”
2. REPLACE semua kata SWAKELOLA
menjadi kata SWAKELOLA yang diberi Hihlight berwarna (biasanya saya pilih warna
kuning agar mudah dilihat mata).
3. DELETE semua pasal-pasal
yang tidak ada kaitannya dengan masalah Swakelola. Karena semua kata “SWAKELOLA”
sudah kita beri highlight warna kuning maka pasal yang ada highligt kuning alias
yang mengnadung kata “swakelola” tetap kita pertahankan.
4. Setelah semua pasal yang
tidak ada hubungannya secara langsung dengan masalah swakelola kita DELETE,
maka jadilah file kita tadi menjadi file khusus yang spesial membahas mengenai
masalah swakelola.
Demikian kami sampaikan, semoga file “Gabungan
Perpres 54, 35, 70, 4 dan Penjelasannya” ini bermanfaat bagi semua dan silahkan
download filenya melalui link di bawah ini:
http://downloads.ziddu.com/download/24537576/gan-Perpres-54-35-70-4-dan-Penjelasannya-PBJP.doc.html
Bila anda mrngalami kesulitan mendownload lewat file di atas, silahkan download melalui link di bawah ini:
https://www.dropbox.com/s/3vghtg30lhb34rg/Gabungan%20Perpres%2054%2C%2035%2C%2070%2C%204%20dan%20Penjelasannya%20%28PBJP%29.doc?dl=0
Bila anda mrngalami kesulitan mendownload lewat file di atas, silahkan download melalui link di bawah ini:
https://www.dropbox.com/s/3vghtg30lhb34rg/Gabungan%20Perpres%2054%2C%2035%2C%2070%2C%204%20dan%20Penjelasannya%20%28PBJP%29.doc?dl=0
Sangat membantu, Trima kasih Pak Ifan
ReplyDeleteSama-sama mas Ahmad Nithasi Domopoli....^_^
ReplyDeleteluar biasa membantu, terimakasih banyak,mas..
ReplyDelete