Wednesday, May 13, 2015

PPK BERLATAR BELAKANG PENDIDIKAN AGARMA MENANGANI PEKERJAAN KONSTRUKSI



Ada beberapa rekan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkeluh kesah tentang pekerjaan yang harus dia kelola, padahal dia sama sekali tidak memahami pekerjaan itu. kebanyakan dari mereka adalah para PPK yang diserahi tanggung jawab mengelola pekerjaan konstruksi, sedangkan mereka berasal dari background non teknik, bahkan ada yang berlatar belakang pendidikan agama tanpa pernah mempelajari masalah teknik sipil. Tidak mudah bagi mereka untuk mengelola pekerjaan yang tidak mereka kuasai dan dalam waktu yang singkat tidaklah mencukupi bagi mereka untuk bisa menguasainya. Akibatnya banyak PPK-PPK itu yang merasa tertekan dan berharap untung-untungan semoga pekerjaannya tidak bermasalah dan selamat dari jerat hukum.
Sebenarnya dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disediakan kemudahan dan dukungan untuk para PPK yang mengalami kendala seperti itu, yaitu mereka diperbolehkan dibantu oleh Tim Pendukung atau apapun namanya yang bertugas untuk mendampingi PPK dalam mengelola pekerjaan yang tidak mereka pahami. Dasar hukum dari dibolehkannya membentuk tim pendukung (atau apapun namanya) untuk membantu PPK dan juga PA/KPA untuk mengelola pekerjaan yang tidak mereka kuasai dengan baik adalah seperti di bawah ini:

Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 7
(3)   PPK dapat dibantu oleh tim pendukung  yang diperlukan  untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Penjelasan:
Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.

Pasal 11
(2)   Selain  tugas  pokok  dan  kewenangan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
b.     menetapkan tim pendukung;
Penjelasan:
Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.

Pasal 8
(2)   Selain  tugas  pokok  dan  kewenangan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a.     menetapkan tim teknis;
penjelasan:
Yang dimaksud dengan  tim teknis adalah  tim yang dibentuk oleh PA  untuk  membantu  PA  dalapelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa. Tim teknis  antara  lain  terdiri  atas  tim  uji  cobapanitia/pejabat peneliti pelaksanaan Kontrak, dan lain-lain.


Dukungan untuk PPK dan PA/KPA ini sudah banyak diterapkan oleh instansi vertikal di pust. Namun sayangnya hal ini banyak dilupakan oleh Pemerintah-Pemerintah Daerah karena faktor ketidak tahuan tentang aturan ini dan juga karena Tim Anggaran yang dibentuk jarang mengikutsertakan perwakilan dari Praktisi Pengadaan Barang/Jasa atau pegawai-pegawai/pejabat-pejabat yang berkecimpung dan berkutat di dunia pengadaan barang/jasa.
Biasanya pada saat pembahasan anggaran, usulan tentang tim pendukung untuk mendampingi PPK, PA/KPA itu sering dicoret karena alasan efisiensi. Namun mereka (tim anggaran) tidak berpikir bahwa resiko besar akan menghadang PPK dan juga PA/KPA, yaitu resiko kesalahan dalam melaksanakan pekerjaan karena tidak mengetahui aturannya. Ujung-ujungnya mereka bisa terkait maslaah hukum yang selanjutnya bisa dikait-kaitkan dengan kerugian keuangan negara.
Memang idealnya orang yang menjabat sebagai PPK untuk suatu pekerjaan itu adalah orang-orang yang mengerti dan memahami secara teknis tentang substansi pekerjaan itu. namun karena keterbatasan SDM, maka banyak instnasi-insansi kita yang asal menunjuk pegawai internalnya untuk mengelola pekerjaan itu.

Untuk mengatasi masalah itu, marilah kita bantu rekan-rekan kerja kita itu (para PPK yang menangani pekerjaan yang tidak mereka kuasai) dengan menunjuk personil atau membentuk tim pendamping (atau apapun namanya) yang terdiri dari orang-orang yang benar-benar mengerti tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan yang bertugas untuk menjaga agar apa yang dilakukan oleh PPK tidak menyalahi aturan dan membantu PPK agar tidak dipermainkan oleh pihak-pihak lain karena ketidak pahaman PPK terhadap pekerjaan yang mereka kelola.

No comments:

Post a Comment