DASAR HUKUM DAN TATA CARA SWAKELOLA
Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 155/KPU/IV/2015 tanggal 6 April 2015 perihal “Pedoman Riset tentang
Partisipasi dalam Pemilu”, kita (KPU Kabupaten/Kota) ditugaskan untuk melakukan riset tentang kepemiluan.
Dalam surat edaran itu KPU Kabupaten/Kota dipersilahakn untuk memilih cara untuk melaksanakan riset, apakah melalui swakelola (mengerjakan sendiri) atau melalui jasa pihak ketiga (meminta bantuan kepada badan usaha atau jasa perorangan).
Mengingat pagu yang tersedia terlalu kecil untuk meminta bantuan kepada pihak ketiga, banyak KPU Kabupaten/Kota yang memilih opsi pertama (Swakelola). namun berdasarkan bincang-bincang dan pengamatan saya, banyak teman-teman sejawat yang tidak mengetahui prosedur tata cara pelaksanaan swakelola yang sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sebagian besar dari mereka memang tidak memiliki pengetahuan dan belum pernah berkecimpung dalam dunia pengadaan barang/jasa. dikhawatirkan bila hal ini dibiarkan begitu saja maka mereka memang berhasil menyelesaikan tugas riset dan hasil riset yang baik namun saat diaudit oleh pihak auditor mereka bisa dianggap menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang terseret ke dalam masalah hukum.
Berdasarkan hal di atas, saya menyusun panduan singkat yang berisi tentang dasar hukum dan tata cara swakelola riset. sengaja saya buat dalam bentuk file di Ms. Word agar teman-teman bisa mengeditnya sesuai keperluan masing-masing.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan tulis di dalam kolom komen di blog ini atau langsung BBM saya melalui pin: 279f35c5 atau melalui FB saya (ifan bule).
Silahkan download link di bawah ini. Semoga bermanfaat.
http://downloads.ziddu.com/download/24517984/Dasar-Hukum--Tata-Cara-SWAKELOLA-RISET.doc.html
No comments:
Post a Comment